Selasa, 19 Juni 2012

TIPS MEMBELI RUMAH SECOND YANG AMAN

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok yang sangat di-idam-idamkan oleh setiap manusia , dan bila ditanya dengan jujur pasti semua manusia ingin bisa mempunyai atau memiliki rumah sendiri yang sangat comfortable atau sangat nyaman , bagus , luas , dll ; walau dalam kenyataannya seringkali angan-angan atau keinginan tersebut  terbentur oleh kesulitan dan kendala untuk bisa mewujudkan memiliki rumah yang sesuai harapan.
Beberapa orang memilih mengambil rumah baru atau membeli perumahan dikarenakan adanya kemudahan dalam hal pembelian secara kredit/mencicil dengan tenor sesuai kekuatan financialnya ; namun ada pula yang cenderung menabung dulu dana untuk kemudian membeli secara cash baik itu rumah baru maupun rumah secon.
Pada kesempatan ini , saya ingin memberikan sekedar tips sederhana untuk atau bagi para pembaca yang ingin memiliki rumah second ; diantaranya sebagai berikut :
1. Usahakan membeli rumah dari pemiliknya sendiri secara langsung.
Cara membeli rumah second seperti ini dengan cara mendatangi secara langsung pemiliknya ; dimana keuntungannya Anda sebagai pembeli tidak akan kena biaya tambahan perantara  maupun pemilik rumah juga demikian tidak akan harus membayar sejumlah uang kepada perantaranya. Keuntungan lain yang sangat penting adalah Anda akan mengetahui atau dapat informasi tentang rumah tersebut secara detail dan jelas dari pemiliknya secara langsung.
2. Jika rumah incaran Anda itu melalui broker ( perantara )
Jika Anda harus terpaksa membeli rumah melalui jasa broker/perantara ; maka pilihlah broker yang sudah terpercaya dan memiliki kredibilitas yang baik. Broker ini nantinya yang akan membantu Anda saat mengurus dokumen jual-beli rumah ; bahkan ada pula broker yang bersedia membantu mengurus pengajuan KPR seandainya Anda berniat membeli rumah tersebut dengan cara mencicil di Bank.
3.  Tanyakan usia bangunan rumah yang sebenarnya.
Masih terkait dengan nomor 1 , bila kita membeli rumah secara langsung pada pemiliknya; Kita bisa menanyakan secara detail mengenai usia bangunan. Biasanya ada 3 ( tiga ) patokan usia untuk bangunan rumah: Rumah Baru bila bangunannya berusia kurang dari 10 tahun ; Rumah Sedang usia bangunannya 10-20th , dan Rumah Tua  usianya akan lebih dari 20 tahun. Yang jelas semakin tua usia bangunan rumah tersebut maka performanya akan semakin turun ; artinya Anda harus siap anggaran lagi untuk perbaikan atau merenovasi.
4. Periksa kondisi fisik rumah
Jika Anda membeli rumah , yang tak kalah penting adalah memeriksa secara detail kondisi rumah ; bila Anda merasa awam akan hal tersebut; maka boleh jadi Anda meminta bantuan kontraktor yang anda percayai untuk menilai kondisi rumah yang akan Anda beli tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Periksa dinding ; barangkali ada retak-an atau  ada tampak flek-flek bekas rembesan air.
- Periksa pula kualitas dari lantai , tanah , apakah rumah tersebut sudah mengalami penurunan dari permukaan tanah atau tanahnya labil, dll.
- Periksa dan cermati kusen-kusen , pintu, kayu-kayu, flapon dan lain-lain barangkali ada bekas rayap.
- Periksa pula kondisi atap apakah masih dalam keadaan baik , lihatlah dari jauh alur genteng dan kehorisontalannya untuk dapat mengetahui apakah atap rumah tersebut sudah melengkung atau untuk mendeteksi kebocoran dan lapuknya kontruksi atap.
- Cek jaringan listrik berikut kabel-kabelnya apakah masih baik atau sudah awut-awutan.
- Periksa pula masalah sumber air apakah dari air PAM, atau air sumur dan bagaimana pula dengan kondisi kadar airnya tersebut ; periksa sluran pembuangan dan septik tank.
- Rasakan dan nyamankan diri anda dalam ruangan rumah tersebut , apakah terasa segar , lembab atau malah gerah/panas.
5. Cek lingkungan sekitar rumah
Yang tak kalah penting pula adalah kondisi lingkungan sekitar rumah ; dapatkan informasi lengkap mengenai kondisi sekitar rumah terutama jika Anda nantinya bermaksud menempati untuk keluarga. jangan sampai Anda kecewa karena lingkungan tidak aman , atau masalah lingkungan dan sosialisasi warga yang tak sesuai atau berkenan dengan kenyamanan Anda.
6. Cek dokumen kelengkapan rumah tersebut.
Saat membeli rumah , yang paling penting adalah pengecekan tentang keaslian dari dokumen kelengkapan rumah tersebut. Periksa keaslian akan sertifikat rumah tersebut (SHM) , sertifikat IMB , bukti pajak bumi dan bangunan (PBB). Apabila nama di surat rumah tidak sesuai dengan nama dari penjual, tanyakan status hubungannya. Bila ternyata penjual belum melakukan balik nama kepemilikan rumah; maka mintalah akta jual beli rumah tersebut. Untuk rumah yang bersetatus hak waris , tanyakan berapa orang yang memilik hak waris dan pastikan semuanya setuju akan proses jual-beli rumah tersebut. Point ini penting untuk menghindari adanya masalah hukum dikemudian hari.

Demikian tulisan tentang TIPS MEMBELI RUMAH SECOND YANG AMAN ini , semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca.